Pembelian Premium Untuk Mobil Akan Dibatasi

Selasa, 26 Maret 2013

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pembatasan volume Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi diwacanakan dilakukan dengan membatasi konsumsi per hari sebesar 30 liter per kendaraan.

"Teknisnya tentu kalau maksimum per hari berapa liter. Misalnya mobil, per hari (dibatasi) maksimal 30 liter sesuai jenis mobilnya," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Edy Hermantoro, di Jakarta, Selasa (26/3/2013).

Edy menyebut, pihaknya tengah menggodog aturan untuk membatasi pembelian BBM subsidi. Mobil besar, tambahnya memberi contoh, maksimal membeli 30 liter. Sedangkan mobil jenis lain belum ditentukan maksimal pembelian BBM subsidi.

Menurut Edy, saat ini, Pertamina juga sudah menggandeng pihak Kepolisian untuk melakukan pendataan sehingga apabila ada penyelewengan akan ditindak secara tegas.

Bahkan, lanjut Edy, pengendalian BBM subsidi tersebut juga diterapkan untuk kendaraan pribadi sehingga penyalahgunaan BBM subsidi dapat diminimalisir.

"Di SPBU-SPBU nanti ada kuotanya. Kalau pembelian lebih akan mati noselnya. Karena sudah ada elektronik. Jadi ada nomor-nomor pribadi tertentu di SPBU," tegasnya.

Selain itu, pihaknya akan menerapkan sistem pengendalian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dengan menggunakan teknologi informasi atau Sistem Monitoring Pengendalian (SMP) di DKI Jakarta bulan April mendatang.

DKI Jakarta merupakan kota yang memiliki konsumsi BBM subsidi paling besar sehingga pemerintah dan Pertamina tengah merencanakan untuk membatasi konsumsi BBM subsidi di DKI Jakarta. "Targetnya kan ada sekira 5.000an SPBU yang ada. Hampir 80 persen kan di DKI," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyebut, pemerintah harus bisa mengendalikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada kuartal III-2013 untuk menghindari perlanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Keuangan Negara.

Berita Terkait: