Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan Surat Al-Maidah dalam sambutan Ahok saat bertemu dengan warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah "Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa."
"Dari ucapan tersebut, terdakwa telah menganggap Surat Al-Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat atau Surat Al-Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian, maka menurut pengadilan, terdakwa telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51," papar hakim dalam pertimbangan hukum.
Ahok dalam kunjungan pada 27 September 2016 didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, serta para nelayan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait dengan pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun ia tidak terpilih dalam pilkada.
"Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut Surat Al-Maidah yang dikaitkan dengan kata 'dibohongi'. Hal ini mengandung makna yang negatif. Bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al-Maidah ayat 51," sambung hakim dalam putusannya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP, yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama.
Home >
Berita Nasional
> Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) Divonis 2 Tahun Penjara
Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) Divonis 2 Tahun Penjara
Selasa, 09 Mei 2017
Berita Terkait:
Berita Nasional
- Rachmawati Soekarnoputri Meninggal Dunia
- Wimar Witoelar Meninggal Dunia
- BI Luncurkan Uang Baru 75 Tahun Indonesia Merdeka
- BJ Habibie Meninggal Dunia
- Ani Yudhoyono Meninggal Dunia
- Eka Tjipta Widjaja Pendiri Sinarmas Meninggal Dunia
- Ganjil Genap Diteruskan Sampai 13 Oktober 2018
- Kendaraan Yang Tak Terdampak Aturan Ganjil Genap
- 2 Juli 2018, Perluasan Ganjil Genap Berlaku 15 Jam
- Gempa Bumi 6.1 SR Guncang Ibukota Jakarta
- Deynica Welirang Meninggal Dunia
- Gedung NEO SOHO Tanjung Duren Terbakar
- Mulai 28 Oktober 2016, Dubbing Film Asing Dilarang
- Ledakan Terjadi di Kereta Taiwan, 25 Orang Luka
- Bom Meledak di Halaman Malpores Surakarta, Solo
- Silvana Sutanto Meninggal Dunia dalam Kebakaran di Alaska
- 1 Mei Jalan Sudirman dan Senayan Terlarang Untuk Motor
- Jan Ethes Srinarendra, Cucu Pertama Jokowi
- Kampus IBII Kwik Kian Gie di Sunter Terbakar
- Panji Hilmansyah Anak Menteri Susi Meninggal Dunia di Florida
- Bom Meledak didepan Sarinah Thamrin Jakarta
- 17 Kota Terapkan Kantong Plastik Berbayar 21 Februari 2016
- Rumah Adat Batak 250 Tahun Terbakar Wisata Andalan Sumatera Utara
- Lamborghini Tabrak Warung STMJ di Surabaya, 1 Meninggal 2 Luka
Kategori:
Berita Nasional