Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan kebijakan perluasan Ganjil Genap akan diteruskan hingga Asian Para Games selesai, yakni 13 Oktober 2018.
Hal tersebut sudah tertulis di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 92 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap menjelang dan selama Asian Para Games 2018.
"Pemprov DKI akan meneruskan pembatasan lalu lintas sistem Ganjil Genap sampai dengan selesainya Asian Paralympics Games tanggal 13 Oktober," ujar Anies Baswedan di Balai Kota DKI beberapa waktu lalu.
Berikut beberapa ruas jalan yang terkena kebijakan Ganjil Genap pertanggal 3 September 2018;
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalab MH Thamrin
3. Jalan Jendral Sudirman
4. Jalan Gatot Subroto
5. Sebagian Jalan Jendral S Parman (mulai dari simoang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun)
6. Jalan Jendral MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan Jendral DI Panjaitan
9. Jalan Jendral Ahmad Yani
10. Sebagian Jalan Benyamin Sueb (mulai dari Bunderan Angkasa sampai Kupingan Ancol).
Sementara ruas Jalan Benyamin Sueb sudah tidak berlaku sistem Ganjil Genap mulai 3 - 30 September 2018. Hanya diberlakukan dari 1 - 13 Oktober 2018.
Pembatasan lalu lintas diterapkan setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 - 21.00 WIB dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu serta libur nasional.
Home >
Berita Nasional
> Ganjil Genap Diteruskan Sampai 13 Oktober 2018
Ganjil Genap Diteruskan Sampai 13 Oktober 2018
Senin, 03 September 2018
Berita Terkait:
Kategori:
Berita Nasional