Mulai 28 Oktober 2016, Dubbing Film Asing Dilarang

Jumat, 12 Agustus 2016

Maraknya film asing yang didubbing ke bahasa Indonesia dinilai sebagai ancaman bagi industri perfilman nasional. Pasalnya, dubbing akan membuat film asing lebih mudah diakses penonton, terutama anak-anak.

"Disney saat ini tengah gencar-gencarnya mengincar Indonesia. Semua filmnya akan didubbing dan inilah yang ditakutkan para pelaku industri film," kata Ketua LSF Ahmad Yani Basuki dalam diskusi panel ‎Sinkronisasi Kebijakan daam Sensor Film di Jakarta, Kamis (11/8).

Dijelaskannya, dalam UU 33 Tahun 2009 ada larangan dubbing film-film asing ke Indonesia. LSF sudah mengingatkan agar para pengusaha perfilman untuk menaatinya. LSF sudah menargetkan, 28 Oktober sebagai batas terakhir.

"Per 28 Oktober 2016 tidak boleh ada lagi film-film asing yang didubbing kecuali film yang berbau pendidikan. Untuk film Dori, itu drama jadi sebenarnya tidak boleh didubbing," papar Yani, sapaan akrabnya.

Dia menambahkan, pihaknya masih memberikan toleransi hingga 27 Oktober untuk memberikan penyesuaian kepada para pengusaha. Namun begitu 28 Oktober tidak bisa lagi.

"Aturan UU harus dipatuhi untuk melindungi film Indonesia," tandasnya.

Berita Terkait: