Sistem tilang online tersebut, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Chrysnanda, akan dilakukan dalam pengawasan dan sistem pemantauan sehingga keamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas bisa lebih diutamakan. Secara teknis, lanjutnya, penerapan sistem tilang online dilakukan dengan membangun Electronik Road Identity (ERI). Sistem ini akan memuat data-data pemilik kendaraan bermotor secara elektronik yang akan dihubungkan data yang ada di Traffic Management Center (TMC) Polda Metro jaya.
“Kedua sistem akan kita share atau bekerja sama dengan Intelligent Transport System (ITS) milik Dishub DKI. Nantinya kita juga akan menerapkan kendaraan yang berlalu lintas dengan sistem pengawasan, sistem kontrol dan bagaimana kita mewujudkan rasa sadar sehingga pengemudi kendaraan atau pejalan kaki tidak menjadi korban,” kata Chrysnanda usai bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (11/2).
Ketika ditanya teknis pelaksanaan tilang online apakah langsung mengurangi dana rekening pribadi di bank, Chrysnanda belum bisa memastikan teknis secara detail. Hanya saja, direncanakan pelaksanaan tilang online akan mengarah pada pemotongan langsung uang yang dimiliki si pengendara atau pemilik kendaraan bermotor.
“Ya sepertinya dengan cara-cara itu tadi. Kapan penerapannya ya belum tahu. Kan kita perlu ada teknologinya, ada sumber daya manusianya dan ada regulasinya. Dilanjutkan dengan sosialisasi, sehingga warga tahu, dapat memahami dan menjalaninya,” jelasnya.
Yang pasti, lanjutnya, Polda Metro Jaya telah mulai membangun dan menyusun sistem terpadu dan saat ini sudah memiliki CCTV terpadu, Crisis Center dan ITS. Untuk perangkat penerapan tilang online ini diserahkan pengadaannya kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Nanti ada sistemnya pembayaran tilang online itu apakah akan memotong langsung rekening orang yang ditilang. Bekerja sama dengan bank nanti itu teknisnya. Peralatannya Pemprov yang mengadakan, kami hanya menjalankan saja. Pihak yang terlibat adalah Polda Metro Jaya dan Dishub DKI,” ungkap Chrysnanda.
Dia juga mengatakan dalam amanat Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah daerah dan kepolisian daerah harus mewujudkan dan memelihara keselamatan dan ketertiban masalah lalu lintas.
“Amanat lainnya adalah bagaimana meningkatkan kualitas keselamatan yang dapat menurunkan tingkat korban kecelakaan lalu lintas. Juga membangun kebudayaan tertib lalu lintas. Dan bagaimana kita meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Untuk mengimplementasikan UU tersebut, perlu dibangun sistem safety management untuk memberikan pelayanan yang prima, cepat, tepat dan akurat. Sistem safety management tersebut akan dibuat dalam sistem online terpadu, yang didalamnya akan menerapkan tilang online, kata dia.