Sebab, proses penindakan atau law enforcement bagi pelanggar lalin akan dilakukan secara online. Sehingga tidak ada lagi pertemuan antara polisi dengan pengendara yang dapat membuka peluang terjadinya pungli.
“Jadi kalau ada pelanggaran tidak ada lagi oknum prit jigo, prit gocap, tidak ada ada sistem itu. Jika sudah seperti itu orang akan menjadi lebih nyaman kan,” kata Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota Jakarta, Senin (11/2).
Sistem tilang elektronik, paparnya, juga dapat membantu pengecekan kendaraan hasil curian. Karena melalui sistem ini, setiap mobil yang dimiliki oleh warga akan didaftarkan atau registrasi ulang. Sehinga Polda Metro Jaya memiliki data valid dari pemilik kendaraan tersebut.
“Kita ingin warga DKI itu nyaman. Nanti STNK dan pelat mobil itu kan bisa ketahuan mana asli mana palsu. Kita ingin mengkaji orang itu pada saat dia balik nama, nanti dapat diskon 50 persen supaya warga mau,” ujarnya.
Dalam mewujudkan rencana tersebut, Ahok mengungkapkan akan meminta pihak ketiga untuk menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Termasuk penggunaan kamera CCTV yang dapat menangkap dengan jelas setiap pelanggar yang ada di jalan.
Namun yang diutamakan adalah mendirikan kerja sama dengan bank. Ketika bank tidak mau dikarenakan investasinya cukup mahal, baru Pemprov DKI akan membuka tender bagi perusahaan swasta yang berminat.
“Untuk penyediaan memang harus kerjasama dengan bank lagi. Namun jika bank tidak mau karena mungkin terlalu mahal investasinya maka akan kami buka untuk tender perusahaan,” tukasnya.
Pola kerja sama yang akan ditawarkan dengan menggunakan sistem bangun dan transfer atau Build Transfer Operate (BOT). Pemprov akan mencicil nilai investasi yang dikeluarkan investor ketika sistem ini selesai dibangun dan telah beroperasi.
“Hal ini dilakukan agar pada saat sistem ini selesai dibangun maka Pemprov DKI bisa memiliki asetnya dan bisa mengembalikan modal yang telah dikeluarkan oleh investor. Nah kita tidak mau sediakan uang, kamu pasang dulu. Begitu kamu selesai pasang tendernya berapa kita cicil berapa bulan. Kalau cicilannya sudah selesai ya jadi milik kita,” jelasnya.
Ditargetkannya, sistem tersebut dapat dilaksanakan pada tahun ini.
Selain mempersiapkan teknologi yang tepat, juga harus melihat aspek kebiasaan berlalu lintas warga di Jakarta. Adapun kategori yang masuk ke dalam tilangmeliputi melewati garis, melewati jalur bus Transjakarta, dan berhenti disembarang tempat.
Bagi kendaraan yang melanggar, akan ada kamera dipasang yang dapat menangkap nomor polisi kendaraan. Setelah itu, foto akan dikirim ke Polda Metro Jaya, kemudian surat tilang dialamatkan ke alamat pemilik kendaraan. Bila tidak dibayarkan juga, maka saat memperpanjang Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), surat tersebut akan diblokir.