Masyarakat Bisa Laporkan Super Trap Trans Tv ke Polisi

Rabu, 28 November 2012

Meski memberikan sanksi tertulis kepada Trans Tv terkait tayangan Super Trap, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tak bisa menghentikan program tersebut.

"Kalau secara undang-undang kami tidak dapat memberhentikan program. Tapi kami minta kesadaran dari Trans Tv apakah harus dilanjutkan apa dihentikan," ucap Wakil Ketua KPI Ezky ditemui di Kantor KPI, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012)

KPI mendapat banyak aduan masyarakat terhadap tayangan yang memasang kamera di toilet itu. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan juga jika ada masyarakat yang mengadukan program tayangan Super Trap ke pihak kepolisian.

"Bisa saja, kalau masyarakat mau mengadukan ke polisi silakan, itu hak mereka. Mereka bisa dijerat dengan pidana UU Penyiaran. Tapi kalau untuk menghentikan kami enggak bisa," katanya.

Berita Terkait: