Kasus Super Trap, KPI Putuskan Trans Tv Bersalah

Rabu, 28 November 2012

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersikap tegas kepada Trans Tv terkait tayangan Super Trap edisi toilet umum menuai aduan masyarakat. KPI pun memanggil pihak Trans Tv untuk meminta penjelasan.

Setelah melakukan pertemuan, KPI memutuskan memberikan sanksi administrasi berupa surat teguran kepada pihak Trans Tv. Menurut Komisioner KPI Ezky Suyanto, tayangan Super Trap telah melanggar norma kesusilaan.

"Publik kan tidak tahu itu rekayasa. Itu yang kami minta perhatian dari Trans Tv memerhatikan etika dan moral karena itu pelanggaran. Berkaitan dengan itu KPI memberikan sanksi administrasi berupa surat teguran secara tertulis karena melanggar norma kesusilaan," ucap Ezky ditemui di kantor KPI, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2012).

Ezky menambahkan, pihaknya meminta kepada Trans Tv untuk melakukan permohonan maaf dan mengumumkan jumlah pengaduan yang diterima masyarakat secara nasional atas tayangan Super Trap beberapa waktu lalu.

"Kami memakai UU penyiaran pasal 51 ayat 1 meminta kepada pihak Trans Tv untuk mengumumkan kepada publik bahwa apa yang dilakukan itu salah. Lalu mengumumkan pengaduan yang masuk ke KPI," katanya.

Hingga saat ini, pengaduan masyarakat yang diterima KPI lebih dari seribu. Namun, KPI meyakini keluhan masyarakat lebih banyak lagi terhadap tayangan yang memasang kamera di toilet itu.

"Sekarang sudah 1.109 pengaduan, itu pengaduan resmi ke KPI pusat. Yang kami terima melalui Facebook, SMS, Twitter, BBM lebih banyak," ungkapnya.

Berita Terkait: