Terganggu SMS Spam, Pelanggan Bisa Mengajukan Gugatan Hukum

Rabu, 30 Maret 2011

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepada operator agar menanggapi keluhan pelanggan telekomunikasi yang merasa terganggu dengan masuknya SMS spam dari nomor personal maupun jasa SMS broadcast ke inbox ponsel mereka.

Kepala Pusat Informasi Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, mengaku masih banyak menerima pengaduan pengiriman SMS spam dari bank maupun kelompok politik.

"Kalau operator sampai tidak mau memblok pengirimnya, operator bisa kena jeratan pasal di Permenkominfo No. 1/2009," kata Gatot usai jumpa pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (30/3/2011).

Peraturan Menkominfo No. 1/2009 mengatur tentang jasa pesan premium dan pelarangan atas pengiriman SMS berulang yang mengganggu kenyamanan konsumen.

"Jika pelanggan masih mendapat satu-dua SMS KTA (kredit tanpa agunan) misalnya, hak pelanggan untuk meminta operator memblokirnya. Kalau operator keberatan, silakan mengadukan ke kami dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia), kami yang akan menegur," jelas Gatot.

Operator, kata dia, wajib untuk menanggapi setiap keberatan pelanggan. Jika tidak, operator akan diberikan sanksi berupa teguran. Jika teguran tersebut diindahkan hingga tiga kali, maka jalan terakhir adalah mencabut izin operator.

"Agar pelanggan lebih mudah dalam memberikan pengaduan, ada baiknya operator segera membuat call center untuk jalur pengaduan umum," ucap Gatot.

Menurutnya, konsumen juga berhak mengadukan dan mengajukan gugatan hukum melalui pihak kepolisian jika permasalahan ini tak bisa terselesaikan.

Berita Terkait: