Masalah Bisnis Pulsa Jangan Sampai Merugikan Pelanggan

Rabu, 30 Maret 2011

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berharap kisruh perdagangan pulsa yang melibatkan operator dengan mitra distributor dan dealer-nya tidak sampai berimbas pada kerugian pelanggan.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto usai menerima perwakilan operator dan asosiasi pedagang pulsa telepon.

"Kami tidak dalam memberikan kapasitas memberikan second opinion. Cuma bisa menyarankan agar komunikasi antara operator dan distributor terjaga supaya tidak timbul kekisruhan," ujarnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (30/3/2011).

"Kominfo juga tidak dalam kapasitas mengatur bisnis pulsa, itu domain mereka (operator dan mitranya). Namun jika kasus ini semakin tinggi tensinya dan merugikan konsumen, mereka bisa kena pasal 21 UU No. 36/1999 dan UU Perlindungan konsumen," papar Gatot lebih lanjut.

Kisruh ini memanas sejak Masyarakat Pedagang Pulsa Indonesia (MPPI) menolak kebijakan baru operator seluler yang memberlakukan sistem clustering atau pengelompokkan dalam distribusi pulsa elektrik karena merugikan pedagang kecil.

Penerapan sistem cluster, khususnya Telkomsel yang memberlakukan hard cluster, dinilai oleh para pedangang kecil menghambat pedagang pulsa untuk memperoleh pasokan.

Hard cluster yang diterapkan oleh Telkomsel membatasi distribusi pulsa yang dapat diterima pedagang, yakni setiap pedagang hanya dapat memperoleh pasokan dari distributor yang berada dalam satu cluster dengan jangkauan 3-4 kecamatan sesuai dengan posisi BTS nomor telepon di mana pelanggan berada.

Distribusi dengan sistem cluster juga menyebabkan ketergantungan pembelian pasokan pedagang pulsa hanya melalui satu distributor pada tiap-tiap cluster dengan sejumlah potensi kerugian.

Potensi kerugian itu di antaranya tidak adanya pasokan yang dapat diperoleh pedagang ketika stok distribusi yang ditunjuk habis, tidak ada alternatif lain untuk memperoleh pasokan ketika pelayanan distributor buruk, dan tidak ada alternatif harga beli yang dapat dipilih ketika dianggap mahal.

Pola itu juga menyebabkan penurunan omzet penjualan pedagang sekitar 25-30 persen mengingat Telkomsel memegang porsi terbesar penjualan pulsa yakni mencapai 60 persen, disusul XL dan Indosat sebesar 30 persen, dan sisanya operator lain.

Sistem pengelompokkan juga diterapkan XL dan Indosat. Pola distribusi yang diterapkan Indosat harus menggunakan chip SEV yang sesuai dengan lokasi distributor pemegang cluster yang ditunjuk. Adapun, pengelompokkan XL yang diterapkan pada 2011 hanya memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk melakukan pengisian dari chip Dompet Pulsa XL dalam cluster yang sama.

Kominfo sendiri merasa ada permasalahan serius dalam kasus ini yang perlu segera diselesaikan secara business to business (B2B) antara operator dan mitra distributornya .

"Kalau ada yang demo pasti ada yang dirugikan. Apalagi kasus ini juga sudah menjadi perdebatan di DPR. Kami sendiri tidak bisa menekan operator karena tidak ada payung hukumnya," tandas Gatot.

Berita Terkait: