Lionel Messi Bersalah Atas Penggelapan Pajak, Divonis 21 Bulan Penjara

Rabu, 06 Juli 2016


Pemain Barcelona, Lionel Messi, divonis bersalah atas kasus penggelapan pajak oleh pengadilan di Spanyol. Dia divonis hukuman penjara 21 bulan.

Meski demikian, Messi kemungkinan besar takkan mendapatkan hukuman kurungan. Dalam hukum di Spanyol, hukuman kurungan kurang dari dua tahun bisa menjalani hukuman percobaan dengan catatan belum pernah mempunyai catatan kriminal.

Kasus pajak yang menyangkut Messi ini terkait dengan pendapatan hasil image rights di tahun 2007, 2008, dan 2009.

Jaksa mendakwa Messi telah menyembunyikan pendapatan dari images rights itu ke negara-negara bebas pajak seperti Belize dan Uruguay.

Nominal pajak yang digelapkan oleh Messi dan sang ayah, Jorge, mencapai 4,1 juta euro atau setara Rp 59 miliar.

Akibat penggelapan itu, Messi pun bakal didenda sebanyak 1,7 juta euro atau nyaris Rp 25 miliar. Sementara itu, Jorge, didenda sebesar 1,3 juta euro atau nyaris Rp 19 miiar.

Atas vonis ini, Messi dan Jorge masih mempunyai kesempatan banding ke pengadilan tertinggi di Spanyol.

Sejauh ini, masih belum ada tanggapan dari pihak Messi. Beberapa waktu lalu, pemain 29 tahun itu mengaku tak bersalah karena tak tahu-menahu mengenai penghitungan pajak.

Berita Terkait: