Harga BBM Premium Rp 6.500 per Liter

Minggu, 23 Juni 2013

Pascapengesahan Undang-Undang APBN Perubahan 2013 oleh Dewan Perwakilan Rakyat, muncul pertanyaan di masyarakat kapan harga baru bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai berlaku.

Di jejaring sosial maupun BlackBerry Messenger beredar informasi bahwa rapat koordinasi Kementerian ESDM, PT Pertamina, dan Hiswana Migas memutuskan bahwa harga baru BBM mulai berlaku Sabtu (22/6/2013) pukul 00.00.

Disebutkan, harga yang ditetapkan sama seperti yang sudah disampaikan pemerintah, yakni premium Rp 6.500 per liter dan solar Rp 5.500 per liter. Semua SPBU tanpa kecuali harus buka 24 jam pada hari Jumat (21/6/2013).

"Dilarang melayani jeriken karena akan diumumkan kenaikan harga oleh Menteri ESDM (Jero Wacik) pada pukul 23.00 WIB untuk kemudian diberlakukan harga baru pada hari Sabtu 22 Juni 2013 pukul 00.00," demikian isi pesan yang beredar.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ketika dikonfirmasi tidak mau memastikan kapan harga baru berlaku. Ia meminta menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Hanya saja, Hatta mengiyakan ketika ditanya apakah harga baru berlaku pekan ini. "Iya. Segera, segera. Yang penting keputusan DPR sudah," kata Hatta di Jakarta, Rabu (19/6/2013) malam.

Menteri Komunikasi dan Informatika yang merupakan Sekretaris Tim Sosialisasi BBM Tifatul Sembiring juga tidak mau mengungkapkan kapan harga baru berlaku. Ia hanya mengatakan, jajaran pemerintah akan menggelar rapat membahas BBM pada Kamis (20/6/2013). Rapat akan dipimpin Presiden.

Sebelumnya, Wakil Presiden Boediono mengatakan, harga baru akan diterapkan setelah empat program kompensasi dari kenaikan harga BBM siap diimplementasikan. Tiga kompensasi sudah berjalan, yakni beras miskin, program keluarga harapan, dan beasiswa. Satu kompensasi baru akan berjalan setelah harga BBM naik, yakni bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM).

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengatakan, penyaluran Kartu Perlindungan Sosial (KPS) sudah selesai. KPS akan digunakan untuk mencairkan kompensasi. Total ada sekitar 15,5 juta keluarga yang akan menerima KPS. Sekitar 20 persen di antaranya berada di 12 kota besar.

Sisanya, kata Agung, akan disalurkan secepatnya. Ia meminta mereka yang belum menerima KPS tidak khawatir. Pasalnya, pencairan kompensasi di Kantor Pos diberi waktu sampai 2 Desember 2013.

Berita Terkait: