2017 Data Perbankan Bisa Diakses Otoritas Negara Seluruh Dunia

Jumat, 05 Februari 2016

Pada 2017, dunia akan memasuki babak baru dalam sektor perbankan, yaitu Automatic Exchange System of Information (Sistem Pertukaran Informasi Otomatis). Data perbankan nantinya tidak lagi menjadi sebuah kerahasiaan dan dapat diakses oleh otoritas negara manapun di dunia.

Pemberlakuan sistem tersebut dapat mendukung kebutuhan pemerintah melacak wajib pajak (WP), yang selama ini meletakkan dananya di negara lain. Dapat dipastikan, tidak ada lagi tempat untuk kabur bagi pengemplang pajak.

"Negara-negara itu akan dapat meminta informasi financial dari negara lain dan ini terbuka," ungkap Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Suahasil Nazara, di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Jumat (29/1/2016)

Beberapa negara di Eropa, kata Suahasil, sudah lebih dulu memberlakukan hal itu. Sedangkan Indonesia baru akan melakukan di 2017, mengingat kerahasiaan data perbankan masih dipertahankan dalam undang-undang (UU).

"Kita akan memulai itu pada 2017,"

Pemerintah memberikan kemudahan, dengan mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Artinya wajib pajak yang selama ini tidak memenuhi kewajibannya, maka bisa diampuni dengan cukup membayar tebusan berupa pajak. Tarifnya cukup rendah.

"Apa yang di amnesty, pajak atau semuanya? Kita sudah solid hanya pidana pajak. Data yang terkumpul hanya akan melepaskan pidana pajak dan tidak bisa dipakai untuk penyelidikan awal pidana lain," papar Suahasil.

Kepentingan pemerintah adalah, meningkatkan penerimaan negara, kemudian perluasan basis data wajib pajak dan selanjutnya untuk dana yang masuk ke dalam negeri, maka mampu mendorong pendalaman sektor keuangan dengan cukup signifikan.

"Apakah perlu direpatriasi, baiknya iya untuk finansial dan kalau masuk ke Indonesia itu akan menjadi basis pajak yang baru. Kalau masuk ke perbankan itu akan menurunkan LDR (Loan to Deposit Ratio), itu yang dikejar," .

Proses pemberlakukan tax amnesty

Berita Terkait: