Dewi Persik Divonis 3 Bulan Penjara

Kamis, 13 Februari 2014

Dewi Persik divonis Mahkamah Agung (MA) 3 bulan penjara atas perkara cakar-cakaran dengan Julia Perez. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sebagai eksekutor berharap Depe bisa bekerjasama.

"Kami akan panggil tiga kali panggilan, mudah-mudahan dateng. Namanya juga warga negara yang baik ya tahu hukum," ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Zulfahmi SH, Kamis (6/2/2014).

Zulfahmi menegaskan, keputusan MA itu sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Menurutnya, tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan pihak Depe atas vonis tersebut.

"Mau tidak mau harus dijalani, ini kan proses penahanan. Terima putusan dari MA, kita akan langsung panggil," katanya.

Meskipun perkara bernomor 758 K/PID/2013 yang diadili hakim agung Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan itu sudah resmi mengeluarkan vonis, namun Depe nampaknya masih belum yakin.

"Pengacara saya juga ngakak dengar ini. Kalau mau eksis prestasi, jangan buat sensasi. Kalau mau ayo tanding goyang, akting. Dendam-dendam terus 2014 udah nggak nyaman. Apapun keadaannya mati pun siap," tuturnya sedikit emosional.

Berita Terkait: