Alasan Polisi Batalkan Status Tersangka Ari Wibowo

Sabtu, 15 Juni 2013

Status tersangka Ari Wibowo kembali diturunkan menjadi saksi dalam kasus kecelakaan yang terjadi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Kasat Laka Lantas Polres Jakarta Sekatan Kompol Sutimin menjelskan, proses naiknya status Ari menjadi tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Namun, status tersebut ditinjau ulang karena setelah melakukn beberapa kali olah TKP. Petugas menemukan bukti baru berupa rekaman CCTV milik sebuah restoran yang berdurasi selama 1 menit terkait kecelakaan yang menewaskan satu orang itu.

"Terlihat pejalan kaki, si korban tidak semestinya yang diatur oleh pasal 132. Terlihat pejalan kaki berlari dan tidak semestinya berjalan di tempat yang disediakan. Padahal dari tempat kejadian, 10 meter ada zebra cross," kata Sutimin di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).

Oleh karena itu, lanjut Sutimin, terhitung mulai Kamis kemarin, status ARi resmi diturunkan kembali menjadi saksi. Pihak kepolisian pun akan kembali membuat BAP kembali.

"Sementara untuk rasa keadilan, kami tetap akan memproses untuk nantinya akan gelar awal, gelar tengah, dan gelar akhir. Gelar akhir dalam artian, ada Propam, Kabidhum, dan untuk nanti ambil kesimpulan untuk cari titik terang. Siapa korban dan siapa tersangka," jelasnya.

Berita Terkait: