Hal tersebut dibenarkan Kabag Humas PA Jakarta Selatan, Ida Noor. Menurut Ida, Titi mengajukan gugatan pada 31 Januari lalu.
"Iya benar, sudah masuk berkasnya," kata Ida saat dihubungi wartawan, Senin (4/2/2013).
Sementara itu, berkas keduanya telah masuk di Pengadilan Agama Jakarta Selatan atas nama Titik Handayani binti Idam Radjo Bintang, Sri Aksana Sjuman bin Sjuman Djaya, dengan nomor 286/Pdt.G/2013/PAJS pada 31 Januari 2013.
Namun hingga berita ini diturunkan, baik Titi maupun Wong Aksan belum dapat dimintai konfirmasinya mengenai keretakan rumah tangga mereka. Keduanya akan menjalani sidang perdana pada 14 Februari mendatang.