Briptu Norman Dipecat

Kamis, 08 Desember 2011

Sidang kode etik Polda Gorontalo memutuskan anggota Brimob Briptu Norman Kamaru diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. Sejak hari ini Norman dilarang memakai Briptu di depan namanya.

"Sudah selesai sidangnya. Putusannya PDTH yaitu pemberhentian dengan tidak hormat," kata Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Lisma Dunggio, saat dihubungi detikcom, Selasa (5/12/2011).

Lisma mengatakan dalam putusan tersebut, Norman dinilai telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI. Norman dianggap disersi yakni selama 30 hari berturut-turut tidak masuk kerja.

"Yang bersangkutan tidak masuk kerja dianggap disersi," ujarnya.

Dengan begitu, lanjut Lisma, Norman tidak berhak lagi menyandang Briptu di depan namanya. Jika anggota Polri dipecat dengan hormat, maka orang tersebut bisa menggunakan nama pangkatnya disusul dengan purnawiraan.

Menurut Lisma, setelah ini akan ada upacara pelepasan baju dinas terhadap Norman. Namun kapan jadwalnya, Lisma belum mengetahuinya.

"Mulai hari ini sudah tidak berhak lagi," ungkapnya.

Lisma menceritakan saat pembacaan putusan tersebut, Norman yang diwakilkan orang tua dan kakaknya tersebut menerimanya. Sejak sidang kedua, Norman dan keluarga memang sudah bersikukuh dengan keputusan untuk berhenti dari institusi Polri.

"Dia bilang dia malah sudah capek tidak mau mengubah lagi. Pokoknya mau berhenti. Itu sudah ditanyakan pas sidang kedua waktu itu," ucapnya.

Berita Terkait: